Ilustrasi. Foto: klikers
Anggi Tondi Martaon • 29 March 2025 22:39
Jakarta: Pemerintah menyikapi bahaya kecanduan gawai atau gadget bagi anak-anak. Langkah yang dilakukan yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Tim perumus PP Tunas Rose Mini Agoes Salim mengatakan, anak kecanduan gawai sama dengan narkoba. Sebab, memiliki efek yang sama.
"Kecanduan terhadap gawai serupa dengan ketergantungan pada narkoba. Ujung-ujungnya mengganggu perkembangan fungsi otak, merusak fungsi working memory, defisit atensi, membuat anak berperilaku kompulsif," kata Rose melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Guru Besar Psikologi UI itu menyebut efek lain kecanduan gawai yaitu fenomena pembusukan otak atau brain rot. Hal itu dipicu paparan berlebihan terhadap konten digital, terutama yang bersifat cepat dan berkualitas rendah.
"Ini erat kaitannya dengan penurunan kemampuan kognitif dan emosional," ungkap dia.
Baca juga:
PP Tunas Dipastikan Tak Melarang Anak Gunakan Gadget |