Ilsutrasi. Foto: Klikers.
Anggi Tondi Martaon • 29 March 2025 22:16
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan itu dipastikan tidak melarang anak menggunakan gawai (gadget).
"PP Tunas tidak melarang penggunaan gawai," kata tim perumus PP Tunas, Ai Maryati Solihah, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menegaskan PP Tunas hanya mengatur produk, layanan, dan fitur (PLF) yang diakses anak. Peganturan disesuaikan dengan tahap perkembangan mereka.
"Klasifikasi usia dan jenis aplikasi yang bisa diakses dikategorikan berdasarkan aspek profil risiko," ungkap dia.
Risiko yang dimaksud disebut dengan 5K. Pertama, Kontak, yaitu potensi anak berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal dengan bahaya terjebak predator online.
Kedua, Konten, yaitu potensi anak terpapar pada konten pornografi dan konten kekerasan. Selanjutnya, Konsumen, yaitu potensi eksploitasi Anak sebagai konsumen.
"Keamanan. Privasi dan keamanan terancam jika data dikuasi orang lain. Terakhir, Kesehatan. Penggunaan gawai dan sosial media berpotensi menimbulkan adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan gangguan fisiologis anak," sebut dia.
Menurut PP Tunas, PSE tidak boleh membuka produk layanan fitur dengan risiko tinggi untuk diakses anak usia di bawah 16 tahun. Sementara yang berusia 16-18 tahun, boleh memiliki akun tetapi harus dengan persetujuan orang tua.
"PP mewajibkan PSE yang menciptakan fitur mengumumkan usia minimal pengguna produk mereka secara terbuka, menyediakan fitur verifikasi usia, menginformasikan risiko kepada pengguna dan memberikan opsi pengaturan keamanan, juga menyediakan fitur notifikasi kepada orang tua," ujar dia.