PP Tunas Dihadirkan untuk Atasi Permasalahan Anak di Ruang Digital

Ilsutrasi. Foto: Klikers.

PP Tunas Dihadirkan untuk Atasi Permasalahan Anak di Ruang Digital

Anggi Tondi Martaon • 29 March 2025 21:56

Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu untuk melindungi anak di ruang digital.

“Untuk itu negara tidak akan tinggal diam, harus bertindak tegas dan cepat, memastikan ruang digital itu aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025. 

Keseriusan pemerintah melindungi anak di ruang digital bukan tanpa sebab. Sudah banyak permasalahan yang timbul dari aktivitas anak saat bermedia sosial.

Tim perumus PP Tunas dari Child Protection Specialist UNICEF, Astrid Dionisio menyatakan, Indonesia negara keempat terbesar kasus pelecehan seksual anak di sosial media. Data yang mencengangkan lainnya, 5,5 juta anak terpapar konten pornografi. 
 

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penggunaan gawai yang berlebihan membuat 3.000 anak dirawat di RSJ. "Mulai dari ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten sosial media," kata Astrid.

Sementara itu, tim perumus PP Tunas yang juga Guru Besar Psikologi UI Rose Mini Agoes Salim menyampaikan, tidak ada yang salah dengan anak-anak memegang gawai, apalagi hanya seru-seruan bermain games. Namun, game tersebut memiliki fitur chat yang menghubungkan si anak terhubung dengan orang lain yang sama sekali tidak dikenalnya.

Terlebih, orang yang mengobrol dengannya ternyata umurnya tidak setara. Ujung-ujungnya minat main game mulai beralih pada ngobrol dengan orang tersebut, dan mulai terbuai dengan omongan orang tadi. 

"Inilah awal mula child grooming yang sangat membahayakan anak," kata Rose.

Selain itu, Rose menyampaikan konten yang tidak sesuai dengan anak dalam game dan media sosial. Tidak hanya berupa kekerasan, konten yang mengarah pada perilaku menyakiti orang lain maupun diri sendiri ditemui juga di dunia digital

"Meme, emoji, dan komentar atas unggahan bisa menjadi perundungan digital," ungkap dia.

Tak kalah mengkhawatirkannya adalah konten-konten yang mendorong atau menggoda anak menggunakan gawai secara terus menerus. Hal itu bahkan mengganggu tumbuh kembang anak.

"Bahkan setiap makan pagi, siang, dan malam  harus akses sosial media. Akibatnya saya tidak bisa fokus belajar," ujar dia.

Berbagai fakta tersebut membuat pemerintah merasa perlu mengeluarkan PP Tunas. Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk memastikan semua Penyelenggara Sistem Elektronik mengambil peran dalam memastikan anak terlindungi dari segala bahaya di atas.

"Baik bahaya kontak, konten, dan bahaya terhadap tumbuh kembang anak," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)