9 TPU di Jaksel Penuh, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Warga melintas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo di Jakarta Selatan,. ANTARA Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

9 TPU di Jaksel Penuh, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2025 16:17

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kabar sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan, telah penuh dan tidak bisa lagi menerima pemakaman baru. Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU.

"Kebijakan tumpang tindih makam (pemakaman tumpang) masih diterapkan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan pemakaman," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Arwin mengatakan sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.

"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama dengan syarat-syarat tertentu," ucap Arwin.
 

Baca Juga: 

Penuh, 9 TPU di Jaksel Tak Bisa Terima Lagi Pemakaman Baru


Aturan tersebut menyebutkan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapat izin dari ahli waris. Penumpangan juga bisa dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah.

Dengan demikian, ditegaskan mekanisme pemakaman tumpang dilakukan tanpa membuka jenazah lama. Penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.

Pemerintah berharap kebijakan ini membantu ketersediaan lahan dan mampu menjaga keberlanjutan layanan pemakaman di tengah keterbatasan ruang.



Sebanyak sembilan TPU di Jakarta Selatan dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Sehingga, pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.

Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.

Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.

Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, TPU Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)