Warga melintas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo di Jakarta Selatan,. ANTARA Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2025 16:17
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kabar sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan, telah penuh dan tidak bisa lagi menerima pemakaman baru. Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU.
"Kebijakan tumpang tindih makam (pemakaman tumpang) masih diterapkan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan pemakaman," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Arwin mengatakan sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.
"Model ini memungkinkan satu petak makam digunakan kembali oleh anggota keluarga yang sama dengan syarat-syarat tertentu," ucap Arwin.
Baca Juga:
Penuh, 9 TPU di Jaksel Tak Bisa Terima Lagi Pemakaman Baru |