Iran Minta Negara Dunia Tak Mengakui Langkah Eropa Hidupkan Kembali Sanksi Nuklir

Bendera Iran berkibar di kantor pusat IAEA di PBB di Wina, Austria, 24 November 2021. [EPA-EFE/CHRISTIAN BRUNA]

Iran Minta Negara Dunia Tak Mengakui Langkah Eropa Hidupkan Kembali Sanksi Nuklir

Willy Haryono • 20 October 2025 18:25

Jakarta: Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 yang mengatur kesepakatan nuklir Iran atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) telah resmi berakhir pada 18 Oktober 2025, seiring dengan habisnya masa berlaku sepuluh tahun yang ditetapkan dalam resolusi tersebut.

Dalam siaran pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Kedubes Iran menyebut bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran harus dihapus dari agenda Dewan Keamanan PBB dan diperlakukan sama seperti negara-negara non-senjata nuklir lain yang menjadi pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).

Iran menilai tujuan utama dimasukkannya isu tersebut ke agenda Dewan Keamanan, yakni untuk memastikan sifat damai program nuklirnya, telah tercapai sepenuhnya. Hingga kini, tidak ada laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang menyatakan adanya penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir.

Kritik terhadap AS dan Tiga Negara Eropa

Dalam pernyataannya, Kedutaan Iran menuding Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman sebagai pihak yang telah merusak kesepakatan JCPOA melalui tekanan politik dan pelanggaran hukum internasional.

Iran menilai langkah tiga negara Eropa untuk mengaktifkan kembali mekanisme Dispute Resolution Mechanism (DRM) dan snapback sanctions sebagai tindakan cacat hukum dan tanpa dasar.

“Tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memengaruhi keabsahan berakhirnya Resolusi 2231,” sebut Kedubes Iran.

Iran juga menegaskan bahwa Sekretariat Dewan Keamanan PBB tidak memiliki kewenangan untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut, dan bahwa enam negara anggota Dewan, termasuk Rusia dan China, tidak menyetujui tindakan melanggar hukum itu.

Kecaman atas Serangan Militer terhadap Iran

Lebih lanjut, Iran mengecam serangan militer oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklirnya yang berada di bawah pengawasan IAEA. Kedubes Iran menyebut serangan tersebut sebagai “pelanggaran berat hukum internasional” dan pengkhianatan terhadap prinsip diplomasi.

Iran mengklaim serangan-serangan itu telah menyebabkan ribuan korban jiwa, kerusakan besar pada infrastruktur nuklir damai, dan menghambat kerja sama dengan IAEA yang sebelumnya dicapai melalui Cairo MoU.

Apresiasi terhadap Dukungan Negara Non-Blok

Iran juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang dalam pertemuan di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai ketentuan. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York.

Kedutaan Iran menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen negaranya terhadap diplomasi dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, serta mempertahankan hak-hak hukum bangsa Iran di tingkat internasional.

Baca juga:  JCPOA Resmi Berakhir, Iran Tak Lagi Terikat Pembatasan Nuklir PBB

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)