Pemerintah 'Sunat' Aturan Berusaha, Bisnis Waralaba Bakal Bergeliat Lagi

Ilustrasi bisnis waralaba. Foto: Medcom.id

Pemerintah 'Sunat' Aturan Berusaha, Bisnis Waralaba Bakal Bergeliat Lagi

M Ilham Ramadhan Avisena • 1 July 2025 10:55

Jakarta: Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengapresiasi langkah pemerintah melakukan deregulasi (pengurangan atau penghapusan peraturan) kemudahan berusaha bagi bisnis waralaba. Hal itu dinilai sudah tepat dan menyentuh persoalan yang selama ini menghambat laju pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.

"Kami menyambut baik untuk Permendag 25/2025 yang baru, sehingga para pelaku usaha waralaba di daerah dapat semakin maju dan berkembang," ucap Ketua Umum Wali Levita G. Supit kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Juli 2025.

Terbitnya aturan baru tersebut juga diyakini bakal mendorong geliat bisnis waralaba yang selama ini seolah tersendat hal prosedural. Hal tersebut turut dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap geliat bisnis waralaba.

Dukungan seperti itu, kata Levita, yang selama ini dibutuhkan oleh pebisnis waralaba di Indonesia. Regulasi yang tidak menghambat, lanjutnya, juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.

"Kami percaya dengan permendag yang baru ini, semangat pelaku usaha waralaba akan semakin membara untuk mengembangkan bisnis waralaba ke seluruh Indonesia. Karena opportunity bisnis di daerah masih berpeluang besar," tutur dia.
 

Baca juga: Libatkan Industri Dalam Negeri, Deregulasi Diyakini Bawa Dampak Positif


(Ilustrasi pameran bisnis waralaba. Foto: dok IFBC)
 

Dukung iklim usaha yang cepat dan pasti


Diketahui, pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan, salah satunya terkait tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan penerbitan Permendag 25/2025 sebagai bentuk penyederhanaan regulasi demi mendukung iklim usaha yang lebih cepat dan pasti.

"Untuk kemudahan perusahaan di bidang perdagangan, kita akan mencabut atau penerbitan Permendag No. 25 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," ungkap Budi.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya, meskipun surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan yang belum diproses dalam jangka waktu tersebut kini dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.

"Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha," jelas Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)