Ilustrasi bisnis waralaba. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 1 July 2025 10:55
Jakarta: Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengapresiasi langkah pemerintah melakukan deregulasi (pengurangan atau penghapusan peraturan) kemudahan berusaha bagi bisnis waralaba. Hal itu dinilai sudah tepat dan menyentuh persoalan yang selama ini menghambat laju pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
"Kami menyambut baik untuk Permendag 25/2025 yang baru, sehingga para pelaku usaha waralaba di daerah dapat semakin maju dan berkembang," ucap Ketua Umum Wali Levita G. Supit kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Juli 2025.
Terbitnya aturan baru tersebut juga diyakini bakal mendorong geliat bisnis waralaba yang selama ini seolah tersendat hal prosedural. Hal tersebut turut dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap geliat bisnis waralaba.
Dukungan seperti itu, kata Levita, yang selama ini dibutuhkan oleh pebisnis waralaba di Indonesia. Regulasi yang tidak menghambat, lanjutnya, juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
"Kami percaya dengan permendag yang baru ini, semangat pelaku usaha waralaba akan semakin membara untuk mengembangkan bisnis waralaba ke seluruh Indonesia. Karena opportunity bisnis di daerah masih berpeluang besar," tutur dia.
Baca juga: Libatkan Industri Dalam Negeri, Deregulasi Diyakini Bawa Dampak Positif |