Sidang Kasus Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli

Terdakwa kasus suap PAW Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Sidang Kasus Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 07:49

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Senin, 26 Mei 2025. Sebanyak dua ahli akan dihadirkan untuk diminta keterangan di hadapan majelis hakim.

"Yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, dan Hafni Ferdian selaku Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi kepada Metrotvnews.com, Senin, 26 Mei 2025.

Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik bisa menghadiri langsung pemeriksaan dua saksi itu selama ruangan persidangan mencukupi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca juga: Muncul Selfie Harun Masiku Berlatar Hasto Kristiyanto

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)