Ilustrasi. (Dok.Media Indonesia)
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 January 2025 15:40
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan negara melakukan penghematan belanja sebesar Rp306,695 triliun. Penghematan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp256,10 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp50,595 triliun.
Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,695 triliun terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,10 triliun. Transfer ke Daerah sebesar Rp50,595 triliun,” demikian petikan Inpers tersebut seperti dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.
Inpres tersebut juga menginstruksikan agar menteri maupun pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi meliputi belanja operasional dan non-operasional, setidaknya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Efisiensi tak dapat dilakukan jika penghematan bersumber dari belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Sementara opsi lain yang dapat dilakukan efisiensi namun tidak prioritas ialah anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; rupiah murni pendamping; anggaran dari PNBP BLU; dan anggaran yang bersumber dari SBSN.
Baca juga: Bulog Butuh Rp57 Triliun untuk Bisa Serap 3 Juta Ton Beras |