AKBP Bintoro Kena Patsus bersama 3 Anggota

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Foto: Dok istimewa

AKBP Bintoro Kena Patsus bersama 3 Anggota

Ficky Ramadhan • 28 January 2025 11:14

Jakarta: Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.

Keempat orang tersebut adalah;

  • B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
  • G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
  • Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
  • ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," jelasnya.
 
Baca juga: Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Disidang Etik dan Pidana jika Terbukti Memeras

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dia disebut meminta uang sebesar Rp20 miliar. Namun, Bintoro justru balik menuding tersangka AN menyebarkan fitnah.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, Minggu, 28 Januari 2025.

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)