Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Triawati Prihatsari • 24 January 2025 01:13
Boyolali: Dua pegawai puskesmas di Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kedua pegawai tersebut yakni PA, 34 tenaga akuntansi dan KV, 39 bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu periode 2017-2022. Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami melakukan penahahan terhadap dua orang tersebut. Atas perbuatan kedua tersangka, telah membuat kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar," kata Emanuel di Boyolali, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, tindak pidana korupsi PA sebagai petugas akuntansi dilakukan menggunakan cek Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank. PA memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran yakni KV.
"Tersangka KV memberikan akses kepada PA untuk mengakses aplikasi Cash Management System atau CMS banking dari Puskesmas Kemusu hingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,9 miliar," jelasnya.
Perbuatan keduanya berjalan dari 2017 hingga 2022. Ia menambahkan, kedua tersangka sempat mengembalikan kas Puskesmas Kemusu dengan total sebesar Rp719.242.822. "Maka yang masih menjadi kerugian negara yang mana nanti akan kami dalami lagi Rp 1.248.964.334 atau Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan 2 Pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mana kami sangkakak perbuatan berlanjut.
Kemudian Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai hukumam mati.