Menteri Luar Negeri Sugiono berbicara mengenai Palestina di gedung ICJ di Den Haag, Belanda, Rabu, 30 April 2025. (webtv.un)
Den Haag: Pemerintah Indonesia mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar menegakkan hukum internasional dan menegaskan kembali hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pernyataan lisan di gedung ICJ di Den Haag, Belanda, Rabu 30 April 2025.
Sidang ini merupakan bagian dari permintaan fatwa hukum (Advisory Opinion) yang diajukan Majelis Umum PBB mengenai “Obligations of Israel in relation to the Presence and Activities of the United Nations, Other International Organizations and Third States in and in relation to the Occupied Palestinian Territory.”
“Indonesia tampil di hadapan Mahkamah yang terhormat untuk membela keadilan dan kemanusiaan bagi rakyat Palestina,” ujar Menlu Sugiono.
Ia menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap Palestina berakar pada prinsip kemanusiaan dan hukum internasional, dengan keyakinan bahwa semua negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.
“Israel secara konsisten melanggar hukum internasional, dan membuat rakyat Palestina tidak dapat menjalankan hak dasarnya sebagai bangsa, yaitu hak menentukan nasib sendiri,” ucap Menlu Sugiono.
Ia juga menyatakan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi penuh untuk memberikan opini hukum, berdasarkan Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta ICJ. Ia mencontohkan Advisory Opinion ICJ pada kasus Chagos yang serupa dalam konteks legalitas dan permintaan dari Majelis Umum PBB.
Israel Langgar Kewajiban Piagam PBB
Dalam substansi pidatonya, Menlu Sugiono menyampaikan bahwa sebagai anggota PBB, Israel seharusnya menghormati semua kewajiban yang tertuang dalam Piagam PBB, termasuk menghormati kehadiran dan operasi badan-badan PBB seperti UNRWA.
“Israel tidak hanya gagal menjalankan kewajiban itu, tetapi bahkan secara aktif memberlakukan hukum domestik yang melemahkan mandat UNRWA,” tegasnya, merujuk pada prinsip-prinsip hukum internasional dan Pasal 105 Piagam PBB.
Sugiono juga menekankan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi bantuan kemanusiaan, menghentikan operasi militer yang membahayakan warga sipil, serta membuka perlintasan Rafah tanpa hambatan.
“Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini menyebabkan penderitaan luar biasa bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia,” ujarnya.
Pendudukan Israel di Tanah Palestina
Menlu Sugiono menyatakan bahwa status Israel sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah Palestina, termasuk Gaza, telah ditegaskan oleh ICJ dalam advisory opinion sebelumnya, serta melalui berbagai resolusi PBB.
Mengacu pada Konvensi Jenewa Keempat, Indonesia menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban melindungi warga sipil, memfasilitasi bantuan kemanusiaan, menjaga fasilitas medis, mencegah hukuman kolektif, dan tidak memindahkan penduduk sipil secara paksa.
“Fakta serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza tahun 2023 adalah pelanggaran nyata terhadap perlindungan fasilitas medis dan tenaga kesehatan,” ungkap Menlu Sugiono.
Ia juga menyebut penghancuran lebih dari 66 persen bangunan di Gaza sebagai bukti kebijakan pemindahan paksa.
Palestina Berhak Tentukan Nasib Sendiri
Menlu Sugiono menegaskan bahwa inti dari isu ini adalah hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination). Hak tersebut telah ditegaskan dalam Piagam PBB, Konferensi Bandung 1955, serta advisory opinion ICJ pada 2004 dan 2024.
“Realitas saat ini memperlihatkan kehancuran sistematis terhadap infrastruktur sipil, yang menghambat rakyat Palestina menentukan status politik, sosial, ekonomi, dan budaya mereka sendiri,” tuturnya.
Menutup pernyataan, Menlu Sugiono menyerukan ICJ agar, "hukum internasional ditegakkan secara adil. “Indonesia dengan hormat mengajukan bahwa hukum internasional harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan.” (
Muhammad Reyhansyah)
Baca juga:
ICJ Diminta Tegaskan Kewajiban Israel atas Misi Kemanusiaan PBB di Gaza