Pengusutan Korupsi Laptop Chromebook Berlanjut Meski Nadiem Tak Terima Uang

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Pengusutan Korupsi Laptop Chromebook Berlanjut Meski Nadiem Tak Terima Uang

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2025 23:44

Jakarta: Kuasa Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengusut kasus itu.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.

Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalam dalam kasus ini. Publik diminta bersabar karena penyidik tengah mencari bukti untuk mengungkap perkaranya.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
 

Baca: Hotman Paris Minta Bantuan Presiden Prabowo di Kasus Nadiem

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)