Komdigi: Pengaliran Data Antarnegara Diawasi Ketat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dok Kemkomdigi.

Komdigi: Pengaliran Data Antarnegara Diawasi Ketat

Husen Miftahudin • 24 July 2025 11:39

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan pada 22 Juli 2025 lalu oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
 
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)Meutya Hafid menjelaskan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
 
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih, hal itu dilakukan dengan kondisi 'adequate data protection under Indonesia's law'," jelas Meutya dikutip dari pernyataan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.
 
Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
 
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
 
Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
 
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
 

Baca juga: Menkomdigi akan Bahas Transfer Data WNI ke AS dengan Menko Perekonomian


(Ilustrasi transfer data. Foto: Megahub.id)
 

Biar RI tidak tertinggal dinamika ekonomi digital global

 
Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
 
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," yakin Meutya.
 
Sebagai tambahan, tutur Menkomdigi, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
 
Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
 
"Namun, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ungkap Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)