Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 18:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses pengalihan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di Indonesia.
"Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
Burhanuddin mengatakan, proses pengalihan Rupbasan ini merupakan tahap kedua. Nantinya, semua sumber daya manusia (SDM) sampai aset Rupbasan akan dikelola oleh Kejagung secara penuh.
Setidaknya, ada 59 Rupbasan yang akan dikelola Kejagung, nanti. Dari total itu, ada 709 pegawai yang akan teralihkan menjadi SDM Kejagung.
Baca juga: Kejagung Bakal Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong |