Sosialisasi dua PP. Foto: Dok KLH
Wandi Yusuf • 21 July 2025 10:19
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berharap kedua aturan itu bisa menjawab tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem.
"Kedua PP ini sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi. Keduanya dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional," kata Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.
Dua aturan yang terbit pada 5 Juni 2025 itu adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH); dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
PP tentang P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh. Mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Dan PP tentang Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Hal ini vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir.
"Integrasi kedua kebijakan ini sebagai landasan pembangunan berkelanjutan, memperkuat tata kelola lintas sektor dan wilayah, serta memastikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan kapasitas lingkungan," kata Sigit dalam acara sosialisasi dua PP di Jakarta.
Baca:
Kemen LH Soroti Pencemaran Udara Jakarta |