Sengketa 4 Pulau Rampung, Legislator NasDem: Terima Kasih Presiden

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Sengketa 4 Pulau Rampung, Legislator NasDem: Terima Kasih Presiden

M Sholahadhin Azhar • 17 June 2025 19:02

Jakarta: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, terkait sengketa 4 pulau. Presiden menetapkan empat pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara, sebagai wilayah sah Provinsi Aceh.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil sikap tegas dan adil. Empat pulau tersebut memang milik Aceh, dan kini secara resmi telah diakui sebagai bagian dari wilayah kami,” ujar Muslim kepada wartawan, Selasa, 17 Juni 2025.

Anggota Komisi VII DPR dari NasDem ini menegaskan keputusan pemerintah sudah didasarkan pada bukti-bukti otentik dan valid yang diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat. Sementara itu, menurutnya, pihak Sumatera Utara tidak memiliki dokumen yang mendukung klaim mereka atas keempat pulau tersebut.

“Sumut tidak punya bukti kuat. Bahkan satu dokumen pun tidak menunjukkan bahwa keempat pulau itu milik mereka. Ada novum baru yang membuktikan secara jelas bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh,” tambahnya.
 

Baca: Muzakir Sebut Sengketa Pulau Selesai: Aceh dan Sumut Damai

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh, Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengoreksi dan mengakui adanya kesalahan data.

“Alhamdulillah, Mendagri dengan jeli melihat kesalahan dalam data yang selama ini digunakan. Ini membuktikan bahwa pemerintah terbuka terhadap koreksi dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat,” katanya.

Muslim berharap keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pelajaran penting dalam pengambilan kebijakan terkait wilayah di masa depan.

“Ke depan, kami berharap pemerintah lebih teliti dan berhati-hati dalam menentukan kebijakan strategis seperti ini. Dan jangan sampai persoalan serupa terulang di pulau lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi secara resmi menetapkan empat pulau yang disengketakan. Yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)