Masyarakat Diimbau Cermat Beli Beras untuk Menghindari Oplosan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti

Masyarakat Diimbau Cermat Beli Beras untuk Menghindari Oplosan

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 15:01

Jakarta: Polri mengimbau masyarakat cermat membeli beras. Hal ini merespons kasus beras oplosan, atau beras tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih cermat dalam membeli beras, pastikan produk memiliki label yang jelas, memenuhi standar SNI dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasan," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga bos PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka kasus oplosan beras. Ketiganya, terbukti menyimpan beras premium FSN Setra Wangi di gudang Food Station wilayah Subang, Jawa Barat.
 

Baca: Jadi Tersangka Beras Oplosan, Dirut Food Station tak Ditahan

Kemudian, beras premium FSN merek Setra Wangi dikemas ulang. Yakni, hanya kantong yang bertuliskan premium, namun berasnya medium. Lalu, beras premium FS Melati Setra Ramos dikemas ulang dari barang beras FSN Setra Ramos kemasan hijau.

Selanjutnya, beras premium merek Resik disimpan di gudang Food Station. Sedangkan, beras premium FS Alfamart Setra Pulen hasil pengemasan ulang dari beras medium.

"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," ujar Helfi.

Seluruh pihak diajak untuk sama-sama mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, transparan menuju Indonesia EMas 2024.

Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP. Ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta pekan depan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)