Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tak lagi menunda pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Karena berbagai keterangan saksi yang telah diperiksa dan alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mestinya sudah di tangan penyidik.
“KPK harusnya sudah mengantongi surat final hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Karena kalau bicara soal keuangan negara, bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya kerugian keuangan negara,” kata Huda saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Oktober 2025.
Ia menegaskan hasil audit tersebut menjadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk biro travel penyelenggara
haji khusus.
“Itu bukti penting untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum KPK bisa lemah,” ujar Huda.
Huda mempertanyakan langkah KPK yang lebih dulu menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1 triliun. Bahkan, sebelum adanya hasil audit final dari BPK.
“Kasus haji ini kan duit jemaah, bukan uang negara. Jadi bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara?” ucap Huda.
Selain itu, Huda menilai konstruksi hukumnya menjadi janggal jika kasus ini dipaksakan menggunakan pasal kerugian keuangan negara. “Saya pikir KPK mau pakai pasal pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata yang dipakai pasal kerugian negara. Bagaimana mengonstruksinya?” ujar Huda.
Ilustrasi haji. Foto: Dok. Istimewa.
Sebelumnya, KPK mengeklaim penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menunjukkan progres signifikan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan progresnya sangat positif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara. “Sampai hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK,” ungkap Budi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 10 September 2025.
Namun hingga kini, pengumuman tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar lantaran penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji 2023–2024 di era Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas.