Jaga Daya Saing Produk Lokal, Permendag 15/2025 Diterbitkan

Menteri Perdagangan Budi Santoso. Foto: dok Kemendag.

Jaga Daya Saing Produk Lokal, Permendag 15/2025 Diterbitkan

Ade Hapsari Lestarini • 26 June 2025 14:00

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sector perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.

"Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujar Mendag Busan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Mendag Busan merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah:

  1. Meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional.
  2. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha.
  3. Mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan.
  4. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

"Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjiam perdagangan internasional," jelas Mendag Busan.


 
Baca juga: Pemerintah Cari Pasar Baru Tujuan Ekspor Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
 

Ketentuan standardisasi bidang perdagangan


Menurut Mendag Busan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan 'Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan'.

"Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025," ujar Mendag Busan.

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan. Ruang lingkup tersebut meliputi:
  1. Perencanaan standardisasi bidang perdagangan.
  2. Perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan.
  3. Penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.
  4. Lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan.
  5. Penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan.
  6. Personel standardisasi bidang perdagangan.
  7. Sistem informasi standardisasi bidang perdagangan.
  8. Pemantauan standar bidang perdagangan.
  9. Pengawasan standar bidang perdagangan.
  10. Pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup:
  1. Perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  2. Rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L.
  3. Penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)