Pemudik di stasiun. (MTVN/Ahmad Mustaqim)
Ahmad Mustaqim • 24 March 2025 13:01
Bandung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membatasi barang yang dibawa oleh pemudik masuk ke dalam kabin. Setiap penumpang pun hanya diperbolehkan membawa barang seberat 20 kilogram untuk disimpan dalam kabin.
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan, pembatasan barang yang dibawa ke kabin merupakan aturan yang sudah lama diberlakukan oleh KAI. Namun masyarakat terutama yang hendak mudik menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, mayoritas tidak mengetahui aturan pembatasan berat barang.
"Kalau pembatasan itu sebetulnya kita punya aturan dimensi, kemudian yang bisa ditaro di kabin itu ada aturannya. Sejak lama kita sudah punya aturan pembatasan ini, cuma mungkin baru populer sekarang-sekarang ini. Maksimal 20 kilogram dimensinya 70 sentimeter x48×30 (sentimeter)," kata Dicky di Daop 2 Bandung, Senin, 24 Maret 2025.
Ia menuturkan hingga kini banyak penumpang yang membawa koper ukuran besar. Terutama, kata dia, yang sebelumnya menggunakan pesawat dan meneruskan perjalanan dengan kereta api. Pasalnya, pergerakan kereta akan terpengaruh lantaran beban bertambah karena barang bawaan penumpang yang berlebihan.
"Ini karena banyak pelanggan dari bandara langsung naik kereta api sehingga bawa koper yang gede-gede. Nah untuk yang barang barang ini ketika tidak bisa ditempatkan di bagasi itu menghalangi gerakan kereta api, karena kereta itu meliuk liuk dan bahaya juga itu koper kalau jatuh," bebernya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terhadap pemudik. Ia mengimbau pemudik datang lebih awal untuk melakukan boardingpass, termasuk penimbangan barang yang dibawa.
"Makanya kami minta pelanggan datang lebih awal supaya kalau terlihat dimensi barang bawaannya melebihi aturan yang ada bisa segera diurus, diselesaikan tanpa menghambat proses boarding atau proses naik ke rangkaian KA," ungkapnya.