Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 10:18
Jakarta: Pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan jabatan kepada militer setelah Undang-Undang TNI disahkan. Jabatan yang diemban harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka,” kata mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Sayed Mustafa Usab melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.
Para anggota TNI yang diberikan jabatan pun diminta tidak menyalahi aturan. Sayed berharap militer benar-benar bisa membantu pemerintah menyelesaikan masalah bangsa, setelah aturan disahkan.
“Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah,” ujar Sayed.
TNI juga diminta memastikan ketakutan masyarakat soal dwifungsi tidak terjadi. Setelah menerima jabatan publik, TNI wajib memastikan tidak memiliki konflik kepentingan dalam bekerja.
“Apa yang kita mau itu adalah kesejahteraan yang sama di Aceh dengan di Papua, dengan di Ambon, di mana-mana, di Nusa, semua orang itu minta kesejahteraan. Tidak ada manusia yang minta kesusahan," tutur Sayed.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Massa Lempar Petasan dan Bom Molotov |