Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram transgender, Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 25 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 25 March 2025 19:16
Malang: Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram transgender, Isa Zega, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini, Selasa 25 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang kali ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Antara lain pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari; serta dua orang karyawan MS Glow atas nama Riko Trie Saputra dan Sheila Martalia.
Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami kerugian material hingga puluhan miliar rupiah akibat perbuatan terdakwa. Selain itu, ia juga mengalami kerugian immaterial berupa trauma psikis karena hinaan yang dilontarkan Isa Zega saat dirinya sedang hamil.
"Jadi kerugiannya banyak sekali sih, mulai dari material sampai immaterial. Kerugian material berdampak pada usaha saya, bisnis saya, seller-seller saya yang takut, dan banyak sekali dari seller saya untuk meng-hold PO-nya. Artinya meng-hold transferannya untuk ke kita," kata Shandy di hadapan awak media.
"Di pabrik saya juga banyak sekali yang artinya cancel untuk maklon. Jadi di material sudah jelas sekali puluhan miliar saya rugi karena kejadian ini," imbuhnya.
Tak hanya kerugian material, Shandy juga mengaku mengalami trauma psikis yang mendalam akibat hinaan Isa Zega. Saat itu, Shandy sedang hamil dan terdakwa menghina martabat keluarganya, bahkan menyumpahi anaknya cacat.
"Lalu untuk di immaterial itu dampak ke psikis saya karena pada saat kejadian saya lagi hamil dan yang bersangkutan menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat. Jadi saya sebagai ibu yang lagi hamil, saya ketakutan setiap hari. Saya takut sekali anak saya akan cacat," ujarnya.
Akibat tekanan psikis yang dialaminya, Shandy mengaku sempat mengalami pendarahan hingga tiga kali. Bahkan ia pun terpaksa harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Di dalam setiap harinya itu terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali sampai saya opname," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Isa Zega dan kuasa hukum selama sidang, Shandy memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia mempersilakan Isa Zega untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Biarin saja, terdakwa mengarang bebas, yang jelas, saya sudah menyerahkan yang ada dan saya sumpah saya memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Isa Zega tengah berperkara dengan Owner MS Glow, Shandy Purnamasari. Total ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.