Ilustrasi, truk pengangkut tambang galian C. (MTVN/Iswahyudi)
Media Indonesia • 23 March 2025 12:29
Klaten: Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Jawa Tengah, melarang operasional kendaraan angkutan bahan galian golongan C melintas di jalan Kabupaten Klaten, mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB. Larangan operasional kendaraan angkutan berat tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) No B/500.11.23/48/2025/24 berlaku selama 15 hari mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2025.
Pemberlakuan larangan itu menindaklanjuti SKB Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengungkapkan bahwa larangan kendaraan angkutan pasir dan batu beroperasi di masa arus mudik dan balik lebaran itu sudah disosialisasikan.
“Hal itu sudah kami sosialisasikan kepada sopir dan pelaku usaha pertambangan. Dishub memasang spanduk mengenai larangan truk pasir beroperasi mulai H-7 hingga H+7 lebaran,” jelas Supriyono, Minggu, 23 Maret 2025.
Dia menerangkan bahwa kendaraan angkutan bahan galian C dilarang melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Klaten selama masa arus mudik dan balik. Jika ada yang melanggar, kata Supriyono, itu menjadi kewenangan kepolisian, yakni Satlantas Polres Klaten.
“Sementara, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, sembako, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanga-nan bencana alam, serta PT Pos Indonesia tetap bisa Beroperasi di Klaten,” ujarnya. (MI/Djoko Sardjono)