Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2025 19:09
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pras sapaanya mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
"Berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," ujar Pras, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pras memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Namun, ia meminta waktu untuk mendalami lebih lanjut.
"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ungkap Pras.
Baca juga: Presiden Harus Perintahkan Para Wamen Patuhi Putusan MK |