Istana bakal Pelajari Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Istana bakal Pelajari Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2025 19:09

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pras sapaanya mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," ujar Pras, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Pras memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Namun, ia meminta waktu untuk mendalami lebih lanjut.

"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ungkap Pras.
 

Baca juga: Presiden Harus Perintahkan Para Wamen Patuhi Putusan MK

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam memutus perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)