DPRD Kabupaten Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Himpunan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan

Hendrik Simorangkir • 1 September 2025 23:13

Tangerang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan tunjangan seluruh anggota dewan 2025. Hal tersebut merespons tuntutan dari himpunan mahasiswa yang menggelar demonstrasi.

"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda, kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, Senin, 1 September 2025.

Amud menuturkan, dalam aturan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk ketua, serta tunjangan bagi wakil ketua sebesar Rp39,4 juta, dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD. Usai dibatalkan, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah Rp35 juta untuk ketua, Rp34 juta untuk wakil ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.

"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup Tahun 2023, artinya ke semula," kata Amud.

Amud menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat melalui mekanisme penerimaan langsung oleh DPRD. Baik itu mengenai prihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan soal permintaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
 

Baca: Demo Mahasiswa di Tangerang Berjalan Kondusif, Aspirasi dan Tuntutan Diterima

"Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan," jelas Amud.

Sebelumnya, Himpunan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Kehadirannya di sana untuk menyalurkan aspirasi dan tuntutan diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD.

Para mahasiswa meminta agar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengklarifikasi atas statement terkait isu kenaikan tunjangan. Kemudian, mereka mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, serta meminta Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.

Ketua DPRD Muhammad Amud menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. Fokus utamanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya keresahan publik baru-baru ini.

"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ujar Amud, Senin, 1 September 2025.

Amud mengatakan, tuntutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini telah dibahas bersama untuk dibatalkan. "Yang dimaksud pimpinan DPRD soal tidak ada kenaikan tunjangan itu. kami sudah kroscek yang dimaksud pimpinan itu bahwa yang naik adalah untuk di tahun 2026," kata Amud.

Amud menuturkan, kenaikan tunjangan perumahan kepada DPRD se-Indonesia tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah pada PP 1 Tahun 2023. Ini menjadi acuan awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.

"Itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda, karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," jelas Amud.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)