Demo Mahasiswa di Tangerang Berjalan Kondusif, Aspirasi dan Tuntutan Diterima

Himpunan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Demo Mahasiswa di Tangerang Berjalan Kondusif, Aspirasi dan Tuntutan Diterima

Hendrik Simorangkir • 1 September 2025 20:48

Tangerang: Himpunan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Kehadirannya di sana untuk menyalurkan aspirasi dan tuntutan diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD.

Para mahasiswa meminta agar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengklarifikasi atas pernyatan terkait isu kenaikan tunjangan. Kemudian, mereka mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, serta meminta Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.

Ketua DPRD Muhammad Amud menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. Fokus utamanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya keresahan publik baru-baru ini.

"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ujar Amud, Senin, 1 September 2025.
 

Baca: Aksi Damai Ribuan Mahasiswa di Solo Tuntut Perbaikan Kinerja DPR

Amud mengatakan, terkait persoalan tuntutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini telah dilakukan pembahasan bersama sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan tersebut. 

"Yang dimaksud pimpinan DPRD soal tidak ada kenaikan tunjangan itu. kami sudah kroscek yang dimaksud pimpinan itu bahwa yang naik adalah untuk di tahun 2026," kata Amud.

Amud menuturkan, kenaikan tunjangan perumahan kepada DPRD se-Indonesia dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah pada PP 1 Tahun 2023 sehingga langkah itu menjadi landasan dasar awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.

"Itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda, karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," jelas Amud.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan, atas adanya kesepakatan dan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan.

"Kami mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terima kasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Tangerang," kata Soma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)