Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 17:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata soal keabsahan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran digugat atas ijazah sekolahnya di jenjang SMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan dilakukan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.
"Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Anang menjelaskan JPN tidak lagi mendampingi Gibran, karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wakil presiden, melainkan pribadi. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, kejaksaan dinilai tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.
"Nah dari itu lah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari Kejaksaan, itu aja. Jadi, karena ini sifatnya gugatan, sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres," ungkap Anang.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar |