Alasan Kejaksaan Tak Dampingi Gibran dalam Gugatan Ijazah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Alasan Kejaksaan Tak Dampingi Gibran dalam Gugatan Ijazah

Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 17:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata soal keabsahan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran digugat atas ijazah sekolahnya di jenjang SMA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan dilakukan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

"Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Anang menjelaskan JPN tidak lagi mendampingi Gibran, karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wakil presiden, melainkan pribadi. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, kejaksaan dinilai tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

"Nah dari itu lah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari Kejaksaan, itu aja. Jadi, karena ini sifatnya gugatan, sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres," ungkap Anang.
 

Baca juga: Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar

Guna menghadapi gugatan perdata tersebut, Gibran Rakabuming Raka telah menunjuk tim kuasa hukum swasta. Pihak kuasa hukum Gibran mengonfirmasi telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025, dan siap menghadapi seluruh gugatan.

"Kami pengacara profesional, sudah pribadi, mewakili Gibran," kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra.

Gibran digugat oleh seorang advokat atas dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan yang ia gunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Advokat tersebut menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp125 triliun.


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok Setwapres.

Menurut penggugat, ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney diragukan kesetaraannya dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA) di Indonesia.

Sidang gugatan perdata terhadap Gibran sempat tertunda karena legal standing tergugat 1 Gibran dan tergugat 2 KPU dinilai belum lengkap. Advokat Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabumingraka dan KPU dengan tuntutan sebesar Rp125 triliun terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Gibran tercatat menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dua kali, yakni di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002 hingga 2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004 hingga 2007. Namun, penggugat ragu ijazah Gibran di dua sekolah itu bisa digunakan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, karena tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas sederajat di Indonesia.

"Ini cacat bawaan. Syaratnya bersumpah berupa syarat subjektif, syarat pendidikan itu subjektif maka kami keberatan di situ," kata penggugat, Subhan Palal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)