Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 17:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Zarof Ricar di Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Anang mengatakan dua bidang tanah dan bangunan di Riau itu atas nama anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, ada pula penyitaan tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama anak Zarof, Diera Cita Andini. Total luas ke-5 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau ini seluas 10.904 meter persegi.
Selanjutnya, ada pula penyitaan dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Riau atas nama Ronny Bara Pratama. Dengan luas 2.458 meter persegi.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi di Sritex Segera Diadili |