Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar

Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 17:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Zarof Ricar di Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Anang mengatakan dua bidang tanah dan bangunan di Riau itu atas nama anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, ada pula penyitaan tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama anak Zarof, Diera Cita Andini. Total luas ke-5 bidang tanah yang terletak di Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau ini seluas 10.904 meter persegi.

Selanjutnya, ada pula penyitaan dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Riau atas nama Ronny Bara Pratama. Dengan luas 2.458 meter persegi.
 

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi di Sritex Segera Diadili

Dengan demikian, total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp35.182.222.000 (Rp35,1 miliar). Anang memastikan, seluruh aset milik terdakwa Zarof Ricar terus ditelusuri.

Penjeratan TPPU Zarof Ricar dilakukan setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyita uang Rp920 Miliar yang saat ditelusuri hasl dari penanganan perkara lainnya di MA.


Kejagung menyita aset terdakwa kasus suap Zarof Ricar. Foto: Istimewa

Pada perkara pokoknya, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga kembali menetapkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.

Dari tiga perkara yang disangkakan kepada Zarof Ricar, tinggal TPPU serta suap dan gratifikasi yang belum bergulir ke persidangan. Bahkan, penyidik masih mendalami kasus lainnya yang diduga menjadi sumber uang Rp920 M tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)