Ilustrasi. Medcom.id.
Kudus: Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati, segera dipecat karena telah dijatuhi vonis atas kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Disnaker tersebut. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. JPU menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider pidana penjara 2 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi terkait surat inkrah atau surat keterangan resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa suatu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Usai mendapat putusan inkrah, BKPSDM Kudus akan segera memroses pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap eks Kepala Disnaker Kudus. "Kemarin kita sudah koordinasi terkait inkrah. Setelah itu akan kami proses pemberhentian," ungkap Putut, Jumat, 19 September 2025.
Putut menyebut meski vonis di bawah dua tahun, Rini akan diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. "Bukan pidana umum karena pidana khusus korupsi itu pasti (diberhentikan)," jelas Putut.
Meski menyandang status tersangka, Rini masih mendapat kucuran gaji sebanyak 50 persen karena berstatus pemberhentian sementara.
Putut menambahkan tak butuh waktu lama untuk melakukan proses pemberhentian hingga mendapat Surat Keputusan (SK). "Proses kami konsultasi ke bagian hukum untuk SK nya setelah itu kita ajukan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ucap Putut.
Ia mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kudus untuk menjaga integritas dalam melaksanaan tugas serta berpegang teguh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya keterkaitan Kepala Disnaker Kudus dalam kasus korupsi itu sebagai PPK tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK.