Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Ini Tugas Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier dengan Presiden dan Menhan RI. (Instagram/@dc.kemhan)

Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Ini Tugas Deddy Corbuzier

Riza Aslam Khaeron • 12 February 2025 15:39

Jakarta: Pada Selasa, 11 Februari 2025, Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta. Pengangkatan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang Deddy sebagai seorang entertainer.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam unggahan di media sosialnya, Deddy mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Staf Khusus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Namun, masyarakat masih banyak yang bertanya, apa sebenarnya tugas Stafsus Menhan? Berikut uraiannya.
 

Peran dan Tugas Staf Khusus Menhan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan pasal 52 ayat 1, staf khusus memiliki tugas "memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri." Perpres No. 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa staf khusus bertugas menangani hal-hal yang bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

Tugas ini mencakup perumusan strategi komunikasi dan penyampaian kebijakan pertahanan secara efektif kepada masyarakat.

Pasal 53 Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang terarah dan sesuai dengan kebijakan kementerian.

Deddy sendiri dalam unggahannya di Instagram menyebutkan bahwa ia akan bertugas memperkuat komunikasi sosial antara Kementerian Pertahanan dan masyarakat.

"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.
 
Baca Juga:
Resmi Jadi Stafsus Kemenhan, Deddy Wajib Lapor LHKPN
 

Masa Bakti dan Hak Keuangan

Masa bakti staf khusus ditetapkan dalam Pasal 54 Perpres No. 151 Tahun 2024, yaitu paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang mengangkatnya. Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri berakhir, pemberhentian tersebut wajib dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 56 menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.b atau setara dengan golongan PNS IV/d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 5 Tahun 2024, Gaji Deddy Corbuzier berkisar Rp. 3.723.000 - Rp. 6.114.500 tergantung masa kerja golongan.

Staf khusus juga mendapatkan tunjangan kerja sesuai kelas jabatan mereka, yaitu 16 mengingat kelas jabatan Staf Khusus Menteri di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2015 berada di tingkat tersebut. Maka, tunjangan kinerja Deddy Corbuzier sebesar Rp. 20.695.000 berdasakan Perpres No. 104 Tahun 2018.

Namun, staf khusus tidak berhak atas uang pensiun maupun pesangon setelah masa baktinya berakhir.

Sebagai bagian dari perannya, Deddy juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan Kementerian Pertahanan melalui berbagai inisiatif komunikasi strategis. Ini mencakup kampanye publik tentang pentingnya bela negara serta sosialisasi program pertahanan yang melibatkan masyarakat sipil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id