Warga Palestina Sebut Rencana Trump untuk Kuasai Gaza ‘Deklarasi Perang'

Warga Gaza telah beberapa kali mengungsi sejak meletusnya perang Israel-Hamas pada Oktober 2023. (Anadolu Agency)

Warga Palestina Sebut Rencana Trump untuk Kuasai Gaza ‘Deklarasi Perang'

Willy Haryono • 11 February 2025 16:30

Gaza: Sejumlah kelompok Palestina pada hari Selasa ini, 11 Februari 2025, mengecam rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi penduduknya. Menurut mereka, rencana semacam itu sama saja seperti "deklarasi perang" yang bertujuan mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

"Pernyataan Trump baru-baru ini mencerminkan wajah sebenarnya dari kemitraan Amerika-Zionis dalam agresi terhadap rakyat kami," demikian bunyi pernyataan dari Komite Tindak Lanjut Pasukan Nasional dan Islam, yang merupakan payung bagi sebagian besar kelompok Palestina.

Mengutip dari Anadolu Agency, komite tersebut mengatakan bahwa rencana Trump berfungsi sebagai "deklarasi perang baru untuk mengusir rakyat kami dari Gaza."

Kelompok-kelompok tersebut menyerukan agar pertemuan puncak Arab pada 27 Februari mendatang “mengambil langkah-langkah praktis dan langsung, serta memainkan peran penting dan efektif melawan rencana-rencana kriminal (Trump)."

"Keteguhan hati rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan di dalam Israel membutuhkan dukungan politik dan material langsung untuk memperkuat perlawanan mereka dan membangun mereka di tanah mereka sendiri," kata mereka.

Berbicara kepada wartawan di Air Force One pada hari Minggu, Trump mengatakan dirinya "berkomitmen untuk membeli dan memiliki Gaza," mengusulkan agar bagian-bagian daerah kantong itu dialokasikan ke negara-negara Timur Tengah lainnya untuk rekonstruksi.

Pernyataan Trump ditolak secara luas oleh masyarakat internasional, termasuk semua negara Arab, dan banyak negara Eropa. Perjanjian gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel, yang telah menewaskan 48.200 orang dan meninggalkan daerah kantong itu dalam reruntuhan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong terkepung tersebut.

Baca juga:  Hamas Tunda Pembebasan Sandera Israel, Trump Lontarkan Ancaman

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)