Pengacara Sanjay, Deolipa Yumara. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 14:04
Jakarta: Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, menuntut pemulihan nama baik dan pengembalian uang hingga Rp42 miliar. Ia dipenjara atas kasus perdagangan barang ilegal di Polda Jawa Timur dan bebas murni hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Sanjay, Deolipa Yumara mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay tidak terbukti secara hukum. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya, menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Dengan demikian, kata Deolipa, kebebasan Sanjay telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menyusul putusan kasasi, Deolipa menegaskan kliennya sudah berstatus bebas dan tidak bersalah atas tuntutan-tuntutan pelapor. Oleh karena tidak bersalah, nama baik Sanjay dipastikan pulih.
"Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," tegasnya.
Baca juga:
Makelar Kasus Marak, MA Diminta Serius Bersih-bersih |