Bebas Murni, Sanjay Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Uang Rp42 Miliar

Pengacara Sanjay, Deolipa Yumara. Metrotvnews.com/Siti Yona

Bebas Murni, Sanjay Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Uang Rp42 Miliar

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 14:04

Jakarta: Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, menuntut pemulihan nama baik dan pengembalian uang hingga Rp42 miliar. Ia dipenjara atas kasus perdagangan barang ilegal di Polda Jawa Timur dan bebas murni hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Sanjay, Deolipa Yumara mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay tidak terbukti secara hukum. Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya, menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Dengan demikian, kata Deolipa, kebebasan Sanjay telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menyusul putusan kasasi, Deolipa menegaskan kliennya sudah berstatus bebas dan tidak bersalah atas tuntutan-tuntutan pelapor. Oleh karena tidak bersalah, nama baik Sanjay dipastikan pulih.

"Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," tegasnya.
 

Baca juga: 

Makelar Kasus Marak, MA Diminta Serius Bersih-bersih



Kasus ini bermula saat Sanjay menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM.

Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Deolipa mengatakan saat ini permasalahan yang masih mendera Sanjay karena uangnya Rp42 miliar belum dikembalikan S, mantan pengacaranya. Sanjay pernah menitipkan uang sekitar Rp57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp13 miliar hingga Rp16 miliar. Sehingga, masih ada Rp42 miliar yang belum dikembalikan.

"Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," ungkap Deolipa.

Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan. Bila tidak, ia akan melayangkan somasi dan berlanjut ke proses hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)