Surabaya: Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim memberikan sebanyak 14.799 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriyah.
"Antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas semakin baik dan efektif," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, di Surabaya, Selasa, 1 April 2025.
Kadiyono menjelaskan pengusulan dan realisasi hampir membuktikan bahwa warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan
self service yang ada di setiap lapas secara gratis.
Jika dirinci, sebanyak 14.643 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 156 orang.
"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan," jelasnya.
Dengan pemberian remisi ini, Kadiyono menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,6 miliar. "Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20 ribu," ungkapnya.
Ia mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah berjumlah 156.312 orang.
Dari jumlah ini, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan memperoleh RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung dibebaskan setelah menerima RK II dan PMP II.
Kadiyono mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan rumah tahanan negara atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.