Sepanjang 2024, 137 WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Metrotvnews.com

Sepanjang 2024, 137 WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Fajar Nugraha • 13 February 2025 19:04

Jakarta: Berbagai kasus hukum dihadapi oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah WNI yang tersangkut hukuman mati.

Pada saat pemaparan Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024, di Kemenlu RI, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa pada saat ini ada 157 WNI yang dihadapkan ancaman hukuman mati.

“Kalau kita lihat datanya ada sekitar 137 ada antaranya ada laki-laki dan 23 perempuan dan dari kasus ini semua ada 111 kasus yang merupakan terkait dengan isu narkoba,” ujar Arrmanatha, seraya menyebutkan termasuk adanya 46 kasus baru.

“Dalam satu tahun sepanjang 2024 juga pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati,” imbuhnya.

Arrmanatha menambahkan, kalau lihat dimana sebaran WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak itu di Malaysia dengan 147 orang, di Uni Emirat Arab ada tiga orang, Arab Saudi dua orang, Laos empat orang dan Vietnam 1 orang.

Beberapa kasus itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun dan banyak yang overlapping. Penanganan kasus ini juga sangat kompleks.

Banyak diplomat-diplomat dalam melakukan pendekatan terhadap kasus ini melakukan lebih dari apa yang mereka harus lakukan. Paling tidak mereka terus berusaha dalam upaya untuk membantu membebaskan atau mengurangi hukuman dari para WNI itu.

“Bahkan ada yang sampai melakukan pendekatan ke keluarga (korban) secara reguler membawa makanan memasakkan keluarga keluarga korban jadi memang above and beyond,” ucap Arrmanatha.

Pada 2024 Kemenlu juga telah menerbitkan Kemenlu no. 42 tentang pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi hukuman mati. Dengan pedoman ini akan lebih jelas bagi para diplomat di negara-negara yang banyak isu-isu kasus-kasus terkait dengan hukuman mati ini juga tujuannya untuk mempekuat upaya perwakilan dalam melakukan tugasnya.

Pendampingan hukum

Tak kurang dibutuhkan pendampingan hukum kepada WNI yang dihadapkan pada kasus hukum. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan ada tiga prinsip perlindungan antara lain mengedepankan tanggung jawab pihak terkait, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun berdata dan dilakukan sesuai dengan hukum negara sempat dan hukum kebiasaan internasional.

Pada konteks pendampingan hukum,  dikejar dulu tanggung jawab pihak-pihak terkait. Kalau ada, kalau bisa disiapkan, pemerintah dorong pihak-pihak terkait tersebut, termasuk ada mekanisme pengacara perhubungan.

“Namun, kami perlu tegaskan bahwa untuk kasus-kasus yang sifatnya high profile case, seperti kasus hukuman mati, karena ini merupakan kasus yang melibatkan capital punishment, yang sifatnya irreversible, maka negara menyediakan pengacara khusus atas beban negara,” ujar Judha.

“Saya perlu tegaskan bahwa pelindungan hukum yang dilakukan oleh negara melalui Kemenlu dan perwakilan RI adalah untuk melindungi hak-hak yang bersangkutan di dalam sistem hukum negara setempat. Kita tidak membela kesalahannya. Kita bela itu adalah haknya,” tegas Judha.

“Hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan pelakuan yang adil dalam peradilan, hak untuk mendapatkan akses ke konsuleran, itu kita lindungi. Tapi kita tidak melakukan intervensi terhadap sistem hukum negara setempat karena itu juridiksi hukum negara setempat. Jadi kita tidak membela kesalahan waga negara kita,” Judha menambahkan.

Untuk di Malaysia, Judha menyebutkan contoh kasus 137 WNI yang bebas dari hukuman mati. Menurutnya ada dua turunnya kasus hukuman mati, satu bebas murni yang artinya bebas dari hukuman. Kemudian kedua, turun hukuman Ke hukuman penjara.

Hukuman mati yang diturunkan ke hukuman penjara Ini yang banyak terjadi di Malaysia. “Jadi angka 137 itu mayoritas ada di Malaysia, karena di Malaysia ada amandemen mengenai abolishment of death penalty,” pungkas Judha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)