Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 13 February 2025 19:04
Jakarta: Berbagai kasus hukum dihadapi oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah WNI yang tersangkut hukuman mati.
Pada saat pemaparan Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024, di Kemenlu RI, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa pada saat ini ada 157 WNI yang dihadapkan ancaman hukuman mati.
“Kalau kita lihat datanya ada sekitar 137 ada antaranya ada laki-laki dan 23 perempuan dan dari kasus ini semua ada 111 kasus yang merupakan terkait dengan isu narkoba,” ujar Arrmanatha, seraya menyebutkan termasuk adanya 46 kasus baru.
“Dalam satu tahun sepanjang 2024 juga pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati,” imbuhnya.
Arrmanatha menambahkan, kalau lihat dimana sebaran WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak itu di Malaysia dengan 147 orang, di Uni Emirat Arab ada tiga orang, Arab Saudi dua orang, Laos empat orang dan Vietnam 1 orang.
Beberapa kasus itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun dan banyak yang overlapping. Penanganan kasus ini juga sangat kompleks.
Banyak diplomat-diplomat dalam melakukan pendekatan terhadap kasus ini melakukan lebih dari apa yang mereka harus lakukan. Paling tidak mereka terus berusaha dalam upaya untuk membantu membebaskan atau mengurangi hukuman dari para WNI itu.
“Bahkan ada yang sampai melakukan pendekatan ke keluarga (korban) secara reguler membawa makanan memasakkan keluarga keluarga korban jadi memang above and beyond,” ucap Arrmanatha.
Pada 2024 Kemenlu juga telah menerbitkan Kemenlu no. 42 tentang pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi hukuman mati. Dengan pedoman ini akan lebih jelas bagi para diplomat di negara-negara yang banyak isu-isu kasus-kasus terkait dengan hukuman mati ini juga tujuannya untuk mempekuat upaya perwakilan dalam melakukan tugasnya.