Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2025 18:05
Jakarta: Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kesempatan itu, Merizka mengaku tak pernah memberi duit ke Hakim Heru Hanindyo.
Pengakuan itu muncul ketika Meirizka ditanya penasihat hukum Heru. Awalnya, pengacara menanyakan pertemuan pertama antara Meirizka dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor Bu Lisa, bahwa fee-nya Rp1,5 miliar?" tanya pengacara Heru ke Meirizka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Meirizka mengakui dijelaskan mengenai hal itu. Kemudian, pengacara Heru menanyakan beberapa hal ke Meirizka, hingga terkait pemberian uang ke kliennya.
"Pernah kasih uang cash Rp2 miliar ke Pak Heru?" kata pengacara Heru.
"Ndak Pernah," kata Meirizka.
Tim hukum Heru masih melanjutkan pertanyaan. Kali ini, menyinggung pemberian uang cash ke pengacara Ronald Tannur, Lisa.
"Atau Bu Lisa?" kata pengacara Heru.
"Ndak pernah," kata Meirizka.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan SGD308 Ribu demi 'Selamatkan' Sang Anak |