KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Rahmatul Fajri • 13 February 2025 17:15

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah. KY akan memeriksa pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan sebelumnya, KY telah melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, pihak pelapor tidak menghadiri pemeriksaan itu.

Joko mengatakan KY akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu.

"Perkembangan kasus Harvey Moeis masih pemeriksaan pelapor. Sudah dipanggil tapi belum hadir di KY dan mau dipanggil ulang," kata Joko kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Februari 2025.

Joko mengatakan setelah memeriksa pelapor, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, ia tak menjelaskan siapa saksi tersebut demi kepentingan laporan.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.
 

Baca juga: 

Kejagung Hormati Putusan Penjara 20 Tahun untuk Harvey Moeis



Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey Moeis itu kemudian berlanjut ke proses banding. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)