Revisi UU Minerba Disahkan, Perguruan Tinggi Batal Kelola Tambang

Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Nilam Sari Lawira. Istimewa

Revisi UU Minerba Disahkan, Perguruan Tinggi Batal Kelola Tambang

Arga Sumantri • 18 February 2025 16:04

Jakarta: DPR sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang. Regulasi ini dipastikan batal mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.

"RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung," kata anggota Komisi X DPR Nilam Sari Lawira dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025. 

Legislator Fraksi NasDem itu menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan kajian mendalam. Meski tak bisa mengelola usaha pertambangan, Nilam menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.

"Misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan," ungkap Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
 

Baca juga: DPR Sepakati Revisi UU Minerba Disahkan jadi Undang-Undang

Ia beharap BUMN, BUMD, maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus. Misalnya, untuk pendanaan riset dan beasiswa.

RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang II 2024 - 2025, Selasa, 18 Februari 2025. RUU ini banyak menuai pro dan kontra. 

Poin yang banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi. Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodasi dalam RUU yang telah disahkan. 

DPR sempat mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun, atas masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. 

Selain itu, ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)