Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Nilam Sari Lawira. Istimewa
Arga Sumantri • 18 February 2025 16:04
Jakarta: DPR sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang. Regulasi ini dipastikan batal mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.
"RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung," kata anggota Komisi X DPR Nilam Sari Lawira dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan kajian mendalam. Meski tak bisa mengelola usaha pertambangan, Nilam menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.
"Misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan," ungkap Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Baca juga: DPR Sepakati Revisi UU Minerba Disahkan jadi Undang-Undang |