Konferensi pers terkait penangkapan WNA Amerika Serikat buronan kasus eksploitasi anak. Metrotvnews.com/Vania
Vania Liu • 9 January 2025 23:34
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang menjadi buronan kasus eksploitasi anak, TJC. Buronan lembaga penegakan hukum federal di Amerika Serikat (US Marshal) itu kabur ke Indonesia karena biaya hidupnya tidak terlalu mahal.
"Kalau hasil wawancara kita, pendalaman kepada yang bersangkutan, ini kan dia dari Malaysia, Malaysia sama Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis. Mulai dari harga untuk biaya hotel atau tempat tinggal dan biaya kehidupan, sehari-hari itu tidak terlalu tinggi," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan WNA Amerika Serikat Buronan Kasus Eksploitasi Anak |