Konferensi pers terkait penangkapan WNA Amerika Serikat buronan kasus eksploitasi anak. Metrotvnews.com/Vania
Vania Liu • 9 January 2025 18:15
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan kronologi penangkapan warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan lembaga penegakan hukum federal di Amerika Serikat (US Marshal) berinisial TJC. Penangkapan terjadi saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan awalnya TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, paspor TJC telah dicabut. Sehingga, statusnya tidak sah.
Konfirmasi itu diberikan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia melalui surat dengan No. JAK.OCI.24.075. Surat itu menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan.
Lalu, pihaknya menangkap TJC dan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.
Yuldi menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Khususnya, WNA yang terindikasi terlibat kejahatan internasional.
“Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tutur dia.
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Tangkap WNA AS Buronan Kasus Eksploitasi Anak |