Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 November 2025 05:01
Jakarta: Penipuan online marak terjadi saat ini. Polisi berupaya melakukan berbagai cara untuk menanggulanginya.
Salah satu yang dilakukan polisi yaitu membuat aplikasi Siber Ungkap (Sikap). Aplikasi ini dapat diakses masyarakat melalui domain metrojaya.id.
"Jadi ini adalah sebuah teknologi informasi yang diintegrasikan sistem informasi internal dan eksternal terkait dengan penipuan online. Jadi aplikasi ini hanya untuk penipuan online," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Fian mengatakan tujuan aplikasi ini ialah memblokir rekening pelaku. Menurut dia, kerugian korban penipuan bisa ditekan dengan melaporkan melalui Sikap untuk pemblokiran rekening tersebut.
Fian mengatakan aplikasi anti-scam dibuat dengan harapan dapat membantu korban. Ketika seseorang merasa sudah menjadi korban penipuan, pemblokiran rekening pelaku bisa dipersingkat dari 12 hari menjadi 15 menit.
"Jadi, ketika korban mentransfer kemudian dia mencari-cari bahwa dia sudah menjadi korban, dia langsung bisa mengakses metrojaya.id dan menyampaikan di situ," ujar Fian.
Fian menyebut, ada petugas kepolisian yang siaga 24 jam 7 hari untuk menerima laporan. Dia juga menjelaskan aplikasi tersebut dilengkapi sebuah teknologi untuk memastikan laporan yang disampaikan adalah benar, bukan laporan palsu.
"Karena kami juga menemukan adanya bukti yang dibuat dengan menggunakan
image AI, dimasukkan ke dalam situ, aplikasi ini bisa mendeteksi itu. Termasuk ketika melakukan verifikasi wajah di aplikasi ini, itu bisa mendeteksi apakah itu AI atau bukan," pungkas Fian.
Tampilan layanan pengaduan penipuan online Siber Ungkap (Sikap) Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar metrojaya.id.
Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online dengan modus menawarkan pembelajaran investasi saham dan kripto di media sosial. Seorang korban mengalami kerugian Rp3.050.000.000.
Ada tiga pelaku ditangkap di Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka ialah RJ, LBK, dan NRA. Perannya, mencari figur atau nominee untuk membuat rekening perusahaan maupun perorangan, untuk menampung dana hasil penipuan online.
Ketiganya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Lalu, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.