Polisi Kantongi Bos Penipuan Online Jaringan Internasional

Kanit 4 Subdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya AKP Achmad Fajrul Choir. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Kantongi Bos Penipuan Online Jaringan Internasional

Siti Yona Hukmana • 31 October 2025 22:28

Jakarta: Polda Metro Jaya mengantongi bos penipuan online jaringan Malaysia dengan modus menawarkan pembelajaran investasi saham dan kripto. Adapun, seseorang telah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Kanit 4 Subdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya AKP Achmad Fajrul Choir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri atau Interpol. Koordinasi ini untuk melalukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami akan tetapkan tersangka dan mengeluarkan DPO-nya (daftar pencarian orang)," kata Fajrul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Fajrul mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan online dengan modus menawarkan pembelajaran investasi saham dan kripto ini berawal atas adanya laporan dari korban. Ia langsung melakukan profiling dan analisa terhadap aktivitas terduga pelaku.

"Kemudian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di dua lokasi di daerah Kalimantan Barat, yaitu di daerah Singkawang dan kemudian pengembangan ke Pontianak, Kalimantan Barat," ungkap Fajrul.

Baca juga: 

Masyarakat Diimbau Hati-hati dengan Penipuan Online, Ini Modusnya


Ada tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini, berinisial RJ, LBK, dan NRA. Peran ketiga tersangka, kata Fajrul, mencari figur atau nominee untuk membuat rekening perusahaan maupun perorangan. Gunanya untuk menampung dana hasil penipuan online.

Fajrul menyebut para pelaku juga berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, yakni Malaysia. Mereka juga berkoordinasi untuk pengiriman barang-barang hasil penipuan, seperti handphone yang sudah terdapat akun Mbangking untuk mudah langsung memindahkan dana ke rekening penampungan.

"Terus kemudian (peran lainnya) inventaris lain yang terkait dengan pembuatan PT, terus kemudian untuk transaksi itu mereka yang atur untuk dikirimkan ke jaringan sindikat scam di Malaysia melalui kurir," pungkas Fajrul.

Konferensi pers penanganan penipuan online sindikat Malaysia. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Atas tindak pidana ini, tersangka RJ mendapatkan keuntungan Rp100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan Rp120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan Rp150 juta.

Ketiganya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Lalu, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)