Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan penipuan online dengan kerugian Rp3 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.  
                                                
                    Siti Yona Hukmana • 31 October 2025 16:07 
                
                
                    
                        Jakarta: Polisi mengimbau masyarakat hati-hati dengan penipuan online. Sebab, beragam modus yang dilakukan sindikat online scam itu.
Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi usai merilis kasus penipuan online dengan modus menawarkan pembelajaran saham dan aset kripto. Adapun, seorang korban mengalami kerugian Rp3.050.000.000.
"Imbauan singkat dari kami di awal, hati-hati apabila menerima informasi dari akun-akun chatting, kanal-kanal chatting yang kita punya dari orang-orang atau nomor yang tidak dikenal tiba-tiba di-invite di grup tertentu hati-hati, hati-hati," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ade Ary mengatakan Polsa Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tercegah atau tidak menjadi korban online scam dengan puluhan modus yang marak terjadi.
Modus Operandi Penipuan Online
 Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan ada enam modus internet 
fraud atau penipuan internet. Pertama, 
hacking, cyber terrorism, atau 
sabotage.
Kedua, 
investment and security fraud. Ketiga, 
identity theft yang merupakan akar daripada kejahatan siber.
Fian meneybut ketika data pribadi dicuri digunakan untuk membuat sejumlah akun. Di antaranya, akun bank, media sosial, dan lain sebagainya.
Keempat, 
online payment fraud. Kelima, 
confidence and consumer fraud. Keenam, 
internet fraud.
Fian menegaskan polisi akan terus mengungkap jaringan pelaku. Namun, ia mengakui penangkapan pelaku membutuhkan waktu lama bila berada di luar negeri. Terlebih, keberadaannya berpindah-pindah tempat
Selain enam modus di atas, ada pula modus turunan, yaitu 
scam pick butchering, investasi bodong 
cryptocurrency, penipuan dengan menggunakan data pribadi yang palsu dan pinjaman dana 
online (pinjol), dan penipuan kerja paruh waktu.
"Ini yang digunakan untuk membuat, melakukan, merekrut orang dan mempekerjakan sebagai pekerja 
fraudster yang ada di luar negeri pada 
scam center," ungkap Fian.
Tak hanya itu, ada pula modus lain, yaitu 
phishing yang berkedok tawaran akun Instagram centang biru atau aplikasi yang seolah-olah itu aplikasi yang legal. Kemudian 
love scam, 
online pornography, penipuan menggunakan 
Artificial Intelijen (AI), dan penipuan phishing modus Dukcapil.
"Kemudian ada aplikasi Voibria yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui penegak hukum. Sehingga penegak hukum akan kesusahan untuk melacak pelaku," beber Fian.