Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
M. Iqbal Al Machmudi • 29 October 2025 20:04
                        Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menilai pemerataan masa tunggu jemaah haji merupakan keadilan yang diterapkan kepada semua pihak. Masa tunggu haji menjadi 26 tahun.
"Itu saya rasa sudah adil bagi semua pihak. Selain itu, masa tunggu yang diratakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah," kata Singgih saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dengan komposisi kuota per provinsi yang sudah dihitung, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.
.jpg)
Baca Juga: 
			Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Disepakati Jadi Rp87,4 Juta |