Waspada, Ini Bahaya Tutup Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.

Waspada, Ini Bahaya Tutup Pelat Nomor Kendaraan

Fajri Fatmawati • 8 May 2025 15:41

Banda Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan penutupan atau pencopotan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas. Selain melanggar aturan, hal ini dapat menyulitkan identifikasi kendaraan jika terlibat kecelakaan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh, Kompol Teuku Heri Hermawan, mengatakan fenomena penutupan pelat nomor untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Aceh belum masif.

"Kalau di Aceh masih belum kita temukan. Kecuali beberapa kendaraan lama seperti becak atau angkutan barang yang tidak terpasang plat nomor," kata Heri kepada Metrotvnews.com, Kamis, 8 Mei 2025.
 

Baca: STNK Diblokir Karena Telat Bayar Denda ETLE? Begini Cara Membuka Blokir ETLE
 
Terkait sanksi, Heri menegaskan bahwa jika ditemukan kendaraan yang menutup atau mencopot pelat nomor, maka pelanggar akan ditindak tegas.

"Kalau kita temukan pelanggaran di jalan, pasti akan kita lakukan penindakan pelanggaran baik dengan aturan dan dengan penilangan manual. Namun, jika plat nomor tidak terbaca ETLE karena sengaja ditutup, penindakan menjadi lebih sulit," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya data plat nomor sebagai identifikasi kendaraan. "Jika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak membawa SIM atau KTP, plat nomor menjadi satu-satunya cara melacak pemilik kendaraan," ungkapnya.

Heri menilai pencopotan pelat nomor bisa saja terjadi karena kelalaian, tetapi jika disengaja untuk menghindari ETLE, hal itu menunjukkan niat melanggar hukum. 

"Plat nomor, kaca spion, dan kelengkapan lain penting untuk keselamatan. Misalnya, kaca spion membantu pengendara melihat situasi sekitar sebelum berbelok," ucap Heri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi plat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya.

"Polda Aceh terus menggalakkan sosialisasi tertib lalu lintas untuk mencegah pelanggaran. Masyarakat diharapkan tidak menutup atau mencopot plat nomor demi keamanan dan ketertiban di jalan raya," ujar Iqbal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)