20 April 2025 14:43
Tahukah Anda bahwa para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda e-tilang atau tilang elektronik (ETLE) akan dikenai sanksi pemblokiran STNK secara otomatis?. E-tilang ini adalah metode untuk penertiban lalu lintas dengan menggunakan bukti CCTV yang sudah terpasang di sepanjang jalan atau di beberapa titik.
Kamera CCTV ini tentu saja dilengkapi dengan sejumlah teknologi yang canggih dan dilengkapi sensornya. Jika para pengguna jalan melanggar lalu lintas, maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK diketahui dari surat konfirmasi dari kepolisian ke alamat yang tertera di STNK masing-masing. Apabila selama 7-14 hari para pengguna jalan yang tadi melanggar lalu lintas mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka secara otomatis STNK nya langsung terblokir.
Pemblokiran STNK tentu saja berdampak pada saat mengurus pajak kendaraan. Hal itu tertera pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No. 1 Tahun 2022. Pemblokirannya bersifat sementara. STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan melunasi denda ETLE.
Baca: Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Anti Ribet! |