Terdakwa Kasus Wali Murid Paksa Siswa Menggonggong dan Sujud Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 usai jalani sidang perdana di PN Surabaya. (MTVN/Amal)

Terdakwa Kasus Wali Murid Paksa Siswa Menggonggong dan Sujud Dijerat Pasal Berlapis

Amaluddin • 5 February 2025 17:42

Surabaya: Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivan dengan pasal berlapis.

Dalam sidang, JPU Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa insiden bermula dari ejekan antara anak terdakwa dan korban. Dalam perselisihan itu, korban sempat menyebut anak terdakwa sebagai "anjing pudel".

Tak terima dengan ejekan tersebut, Ivan kemudian mendatangi sekolah korban dan langsung memaksanya untuk bersujud, serta menggonggong layaknya seekor anjing. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
 

Baca: 

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menanyakan kepada terdakwa apakah ia keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

"Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?," tanya hakim.

"Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," jawab Ivan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)