Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Foto: tangkapan layar YouTube.
Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 19:15
Jakarta: Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan. Sebelumnya diketahui PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya.
Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.
Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.
"Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100 persen kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun," lanjut Herman, dikutip dalam TV Parlemen, Selasa, 4 Februari 2025.
Diselesaikan dengan berlandaskan hukum
Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.
"Nah akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Dan holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan," jelas Herman.
"Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat," tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman juga menekankan permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.
"Sepanjang apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun," jelas Herman.
Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat. "Komitmennya akan diselesaikan, Pak. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan," jelas Herman.