ASN Guru dan Pegawai Kemenag di Bandung Didenda usai Buang Sampah Sembarangan

Ilustrasi--Petugas dari Kecamatan Ciledug memasang papan informasi larangan buang sampah di wilayahnya. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

ASN Guru dan Pegawai Kemenag di Bandung Didenda usai Buang Sampah Sembarangan

Media Indonesia • 18 September 2023 18:41

Bandung: Seorang aparatur sipil negara (ASN) guru di Kota Bandung dan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena terciduk membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, keduanya tepergok petugas saat hendak membuang sampah sembarangan di Jalan Cilember dan Pasar Atas, Senin dini hari, 18 September 2023.

"Kita melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada masyarakat atau orang yang berniat membuang sampah. Padahal aturannya, kondisi Cimahi sedang darurat sampah berdasarkan keputusan wali kota," kata Ranto usai sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin, 18 September 2023.

Ia mengungkapkan, alasan ASN guru dan honorer tersebut membuang sampah di wilayah Cimahi karena sambil melintas menuju tempat kerja dan sampahnya belum terangkut. Namun, dua alasan itu bukan menjadi pembenaran membuang sampah sembarangan.

Kedua pelaku pembuang sampah dituntut sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sebab, mereka sebagai aparatur sipil negara tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga denda yang diberikan hanya Rp100 ribu untuk ASN guru dan Rp50 ribu untuk honorer Kemenag.

"Saya menuntut lebih besar dari masyarakat biasa karena mereka sebagai abdi negara harus memberikan contoh kepada masyarakat," ucap Ranto.

Saat disidang, oknum pembuang sampah sembarangan tersebut sempat menolak disebut pelaku pembuang sampah sembarangan di depan majelis hakim. Namun, pihaknya memberikan bukti konkret yang tidak dapat dibantah.

Ranto menambahkan, total pelaku pembuang sampah yang menjalani sidang tipiring ada sebanyak 46 orang. Namun, yang hadir hanya 35 orang dan tidak adir sebanyak 11 orang.

"Mereka yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Namun, apabila tetap menolak dipanggil akan dipanggil paksa," bebernya.

Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi Agnes Renitha menilai, putusan majelis hakim yang memberikan denda Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sudah tepat. Ia melihat putusan hakim mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat dan mereka baru pertama kali membuang sampah sembarangan.

Lebih jauh, majelis hakim tidak memberikan hukuman denda maksimal karena perbuatan yang dilakukan belum mengganggu ketertiban umum dan tidak parah. Ia berharap denda yang diberikan memberikan efek jera.

"Saya rasa untuk putusan dari hakim sudah cukup. Kita enggak langsung memutuskan tapi melihat dulu sementara baru dilihat denda. Kita sebatas memberikan denda dari Rp20 ribu, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Meilikhah)