Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 09:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi atas putusan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
"Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu sembilan tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi. Pemenjaraan itu dipastikan didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hitungan pemenjaraan Abdul bakal dikurangi dengan masa penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan. Abdul cuma menjalani sisanya.
Dalam kasus ini, KPK bakal menagih pidana denda Rp300 juta ke Abdul. Dia juga memiliki tanggungan pembayaran pidana pengganti.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," tutur Ali.