Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Kejaksaan Agung RI. (Foto: MI)

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

9 May 2023 18:28

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013-2019.

Tersangka yang baru ditetapkan, salah satunya adalah Dirut DP4 PT Pelindo Tahun 2011-2016 Edi Winoto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima tersangka lainnya, yakni Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012 -2017, Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak 2008 hingga Juni 2014 Khamidin Suwarjo, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012 dan Umar Samiaji yang bertugas sebagai Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 serta Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Tersangka EWI (Edi Winoto) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023,” tutur Ketut, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, awal kasus bermula adanya penyimpangan pengadaan lahan serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

“Di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” tegas Ketut.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ialah membayarkan fee makelar dan harga tanah yang dimark-up. Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah saat membeli tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,” imbuhnya. 

Dalam perkara ini, Edi menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP.

Saat itu, Edi menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan dirinya mendapat keuntungan secara tidak sah.

Sama dengan Edi, tersangka Khamidin juga menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP. Perbuatannya membuat dirinya mendapat keuntungan yang tidak sah.

“Tersangka lainnya Umar dan Imam melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut,” tegas Ketut.

Lalu tersangka Chiefy tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatannya.

Terakhir, Adhi selaku makelar mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Siti Nor Sholikhah)